Kedua, sertifikat elektronik menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen tersebut.
Baca juga: [POPULER TREN] Banjir Kalsel | Benarkah Sertifikat Vaksin Jadi Pengganti Syarat Perjalanan?
Ketiga, sertifikat elektronik hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).
Keempat, pada sertifikat elektronik, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).
Kelima, menggunakan tanda tangan elektrobik dan tidak dapat dipalsukan.
Keenam, sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.
Baca juga: Lahan Ibu Kota Baru Disebut Milik Sukanto Tanoto, Siapakah Dia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.