Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?

Kompas.com - 31/01/2021, 09:10 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merilis tampilan meterai Rp 10.000, sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, meterai tempel baru telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.

Disebutkan, meterai baru mempunyai ciri umum dan khusus yang perlu diketahui masyarakat.

Baca juga: Bakal Jadi Rp 10.000, Apa Saja Kegunaan Meterai?

Ciri umum dan khusus

Adapun secara umum, terdapat beberapa ciri berikut:

  • Gambar lambang negara Garuda
  • Pancasila, angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai
  • Teks mikro modulasi "INDONESIA"
  • Blok ornamen khas Indonesia

Sedangkan, ciri khusunya antara lain

  • Warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
  • Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Gambar bintang
  • Logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”

Hestu menambahkan, desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara, untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Tarif Bea Meterai Naik karena Rupiah Tidak Tembus Rp 10.000

Dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000

Situs indonesia.go.id menjelaskan, batasan pengenaan bea meterai menjadi Rp 5 juta.

Ini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga untuk dokumen digital dan transaksi elektronik.

Melansir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bab II menjelaskan mengenai objek, tarif, dan saat terutang bea meterai.

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Menurut Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, ada 8 dokumen yang kena bea meterai Rp 10.000. Apa saja? Berikut rinciannya:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya beserta rangkapnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

4. Surat berharga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com