Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan Aturan Wajib Berjilbab Siswi Non-Muslim, Kemendikbud Minta Sekolah Taat Permendikbud

Kompas.com - 24/01/2021, 12:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyesalkan adanya aturan wajib berjilbab bagi seluruh siswi, termasuk siswi non-muslim, di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Informasi adanya aturan wajib berjilbab ini ramai dan mendapatkan sorotan publik setelah beredar video adu argumen pihak sekolah dan orangtua siswi non-muslim yang mempertanyakan aturan tersebut.

Persoalan itu kini telah menemukan jalan keluar, siswi tersebut bisa bersekolah tanpa harus berjilbab.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto mengatakan, tindakan sekolah tidak sesuai dengan peraturan mengenai pakaian siswa dan siswi di satuan pendidikan. 

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Wikan, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu, (23/1/2021).

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Diwajibkan Berjilbab, Ini Respons KPAI

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Wikan menambahkan, pihak sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta didik mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," lanjut Wikan.

Ia juga meminta dan mendorong kepada seluruh daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Persoalan ini juga ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Komnas HAM menilai, aturan ini tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, Sultanul Arifin mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Barat, dan kepala sekolah SMKN 2 Padang.

Baca juga: Persoalan Wajib Jilbab di SMKN 2 Padang Selesai, Siswi Kembali Sekolah

Sultanul menjelaskan, kepala sekolah sudah meminta maaf atas adanya aturan wajib penggunaan jilbab untuk semua siswi di SMKN 2 Padang.

Pelajar yang bersangkutan tetap bisa sekolah seperti biasa.

"Senin depan kami koordinasi lanjutan dengan ORI Sumbar dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dalam rangka membahas dan merevisi aturan sekolah yang diduga belum berspektif HAM sekalgus membicarakan langkah-langkah perlindungan terhadap pelapor yang dirasa perlu," ujar Sultanul kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak SMKN 2 Padang bertentangan dengan prinsip yang terkandung dalam sistem pendidikan nasional yang sudah memiliki UU sendiri.

Ia mengingatkan, Menteri Pendidikan harus memastikan pelaksanaan sistem pendidikan tidak boleh diskriminasi, dan tidak diperbolehkan adanya sikap intoleransi.

Menurut dia, harus ada sistem pengawasan dan ketegasan jika ada pelanggaran. Dengan pengawasan ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca juga: Kontroversi Aturan Jilbab untuk Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang, Berujung Laporan ke Mendikbud hingga Menuai Kritik DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com