Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Wajib Pakai Jilbab, Ini Langkah Komnas HAM

Kompas.com - 24/01/2021, 11:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan mengenai siswi non-muslim yang diwajibkan memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, menjadi perhatian publik.

Hal ini terungkap setelah beredar sebuah video di media sosial yang merekam adu argumen antara orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang.

Dalam video berdurasi 15 menit 24 detik disebutkan, salah satu orangtua murid tengah menjelaskan bahwa ia dan anaknya adalah non-muslim, sehingga ia mempertanyakan penggunaan jilbab yang diwajibkan di sekolah tersebut.

Sementara itu, pihak sekolah menyebutkan, penggunaan jilbab bagi para siswi merupakan aturan wajib yang dibuat oleh pihak sekolah.

Kasus seperti ini, sebelumnya juga pernah terjadi. Apa langkah Komnas HAM merespons berbagai peristiwa seperti ini yang berulang kali terjadi?

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Diwajibkan Berjilbab, Ini Respons KPAI

"Kemarin saya minta Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat melakukan pemantauan kasus ini. Hasilnya, pagi tadi Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar memastikan bahwa peraturan diskriminatif tersebut dibatalkan dan Kepala Sekolah SMKN 2 Padang sudah minta maaf," ujar Ahmad Taufan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Terkait aturan sekolah yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi seluruh pelajar di SMKN 2 Padang, Ahmad Taufan mengatakan, Komnas HAM meminta kepada pihak sekolah untuk membatalkan aturan tersebut.

"Kami pasti akan meminta peraturan seperti itu dibatalkan karena tidak sejalan dengan prinsip non-diskriminasi," ujar Ahmad.

"Jadi, (menggunakan) prinsip non-diskriminasi, kebebasan siswa untuk menjalankan keyakinannya mesti menjadi dasar aturan di dalam pelaksanaan pendidikan," lanjut dia.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, Sultanul Arifin mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Barat, dan kepala sekolah SMKN 2 Padang.

Sultanul menjelaskan, kepala sekolah sudah meminta maaf atas adanya aturan wajib penggunaan jilbab untuk semua siswi di SMKN 2 Padang.

Ia menambahkan, pelajar yang bersangkutan tetap bisa sekolah seperti biasa.

"Senin depan kami koordinasi lanjutan dengan ORI Sumbar dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dalam rangka membahas dan merevisi aturan sekolah yang diduga belum berspektif HAM sekalgus membicarakan langkah-langkah perlindungan terhadap pelapor yang dirasa perlu," ujar Sultanul kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Persoalan Wajib Jilbab di SMKN 2 Padang Selesai, Siswi Kembali Sekolah

Bertentangan dengan prinsip HAM

Sementara itu, secara terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penggunaan jilbab pada orang non-muslim dinilai bertentangan dengan prinsip HAM yang ada dalam konstitusi dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ia menyebutkan, tindakan yang dilakukan pihak SMKN 2 Padang bertentangan dengan prinsip yang terkandung dalam sistem pendidikan nasional yang sudah memiliki UU sendiri.

"Kami, melalui kantor perwakilan sumbar dipandang telah turun tangan, dan hasilnya baik, semoga kasus ini tidak berulang kembali. Proses belajar mengajar berjalan dengan lancar," ujar Choirul saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Ia juga mengatakan, Menteri Pendidikan harus memastikan pelaksanaan sistem pendidikan tidak boleh diskriminasi, dan tidak diperbolehkan adanya sikap intoleransi.

Menurut dia, harus ada sistem pengawasan dan ketegasan jika ada pelanggaran. Dengan pengawasan ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Ini dunia pendidikan, dunia masa depan bangsa kita. Jika Gagal membangun pendidikan yg saling menghormati, tidak diskriminatif dan membangun toleransi maka masa depan bangsa dan negara akan hancur," kata Choirul.

Dari Padang dilaporkan, persoalan ini telah ada jalan keluar. Siswi non-muslim kini bisa kembali bersekolah tanpa harus wajib memakai jilbab.

Orangtua siswi berharap, persoalan ini selesai dan tidak ada kewajiban menggunakan jilbab bagi siswi non-muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com