Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan, saat si bayi diberikan minuman keras, orangtuanya sedang berada di dapur.
Andika, yang merupakan paman dari bayi itu, sedang berpesta minuman keras di rumah kakaknya.
"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," kata Arwansyah di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021) seperti diberitakan KOMPAS TV.
Kini, Andika sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan tiga teman pria itu juga ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.
Baca juga: Agar Anak Tak Depresi Saat Belajar Daring, Begini Saran Kak Seto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.