Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta, YLKI: Seharusnya Ada Ruang Negosiasi

Kompas.com - 18/01/2021, 13:27 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus lonjakan tagihan listrik hingga Rp 68 juta yang dialami oleh seorang pelanggan PLN di daerah Tangerang, Banten, menjadi viral dan ramai diperbincangkan.

Kasus mulai ramai diperbincangkan ketika pelanggan PLN berinisial M (31), seorang ibu rumah tangga, mengungkapkan keluhan soal tagihan listrik tersebut di media sosial Twitter pada Jumat (15/1/2021).

Berdasarkan konfirmasi Kompas.com, Minggu (17/1/2021), M mengaku biasanya hanya menerima tagihan listrik sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulan.

Namun pada Oktober 2020, dia menerima tagihan online yang membengkak, yakni hampir Rp 5 juta. Karena merasa aneh, keluarga itu mengadukan masalah itu ke PLN Cabang Kreo Ciledug.

Kemudian, PLN menindaklanjuti dengan mendatangkan petugas yang mengecek metaran listrik dan menyarankan mengganti meteran karena angkanya tidak presisi.

Selanjutnya, pelanggan PLN itu diminta datang ke kantor dan diberitahu hasil pemeriksaan PLN ditemukan ada sesuatu pada meteran hingga disebut terjadi pelanggaran dan dikenakan denda Rp 68 juta.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, secara regulasi, seharusnya ada saksi yang melihat saat petugas PLN melakukan pengecekan unit meteran listrik.

"Baik dari saksi konsumen, saksi ketua RT, atau tetangga yang terdekat di situ," kata Tulus, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/1/2021).

"Enggak boleh secara sepihak hanya petugas PLN sendiri. Harus ada saksi," kata Tulus menegaskan.

Tulus mengatakan, ketentuan adanya saksi itu diatur oleh regulator, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut dia, dalam kasus tersebut, dimungkinkan ada unsur kesalahan saat pencatatan meter yang dilakukan oleh petugas PLN.

"Yang normalnya Rp 700 ribu jadi Rp 5 juta, itu secara teori tidak mungkin, pasti ada kesalahan dari petugas pencatat meter. Saya menduga ada kesalahan di situ," ujar Tulus.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Rp 68 Juta, Ombudsman: PLN Wajib Transparan dan Beri Bukti Otentik

Ruang negosiasi

Jika memang benar ada temuan jumper pada unit meteran listrik milik pelanggan itu, Tulus menyebutkan, PLN seharusnya tidak terburu-buru menjatuhkan denda kepada konsumen.

Menurut dia, PLN seharusnya membuka ruang negosiasi lebih dulu dengan konsumen terkait permasalahan itu.

Apalagi, konsumen yang bersangkutan masih kooperatif dengan berupaya mengonfirmasi temuan jumper itu kepada kakaknya, selaku pemilik rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com