Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier TNI 2021 Dibuka, Ini Informasi Lengkapnya

Kompas.com - 14/01/2021, 15:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka penerimaan calon perwira prajurit karier tahun anggaran 2021.

Melansir laman resmi rekrutmen TNI, penerimaan ini dikhususkan untuk tenaga kesehatan.

Selain itu, rekrutmen ini dibuka hanya untuk lulusan S1, S1 profesi, dan D3.

Berikut informasi tentang jurusan serta persyaratan penerimaan calon Pa PK TNI tahun 2021, dirangkum dari laman resmi rekrutmen TNI.

Baca juga: TNI AD Buka Rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil 2021, Simak Persyaratan hingga Cara Daftarnya...

Jurusan yang dibutuhkan

  • Kedokteran Gigi
  • Kedokteran Umum
  • Farmasi/apoteker (Apt)
  • Keperawatan (Ners)
  • Fisioterapi
  • Teknologi Laboratorium Medik (Analis Medis)
  • Radiologi
  • Kesehatan lingkungan
  • Perawat gigi
  • Rekam medis
  • Teknik elektro medis
  • Keperawatan anastesiologi
  • Gizi

Baca juga: Dibuka Rekrutmen Tamtama TNI AD 2021, Syarat Minimal Lulusan SMP

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia, Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 19945
  4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm.
  6. Berusia maksimal 26 tahun untuk D3, 30 tahun untuk S1, dan 32 untuk S1 profesi.
  7. IPK minimal untuk jurusan akreditasi A adalah 2.80 untuk Si dan S1 profesi, 2.70 untuk D3.
  8. IPK minimal untuk jurusan akreditasi B adalah 3.00 untuk S1 dan S1 profesi, 2.90 untuk D3.
  9. Bagi jurusan kedokteran umum/gigi yang berijazah S1 profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil Uji Kompetensinya (miminal Akreditasi Prodi B)
  10. Bagi jurusan selain Kedokteran Umum/Gigi, telah lulus dan berijazah S1 Profesi/S1/D3 dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dengan melampirkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi (minimal Akreditasi Prodi B).
  11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.
  12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh Ban-PT.
  13. Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.
  14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
  15. Membawa surat bebas Covid-19 dari Rumah Sakit.
  16. Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).

Baca juga: Rekrutmen Bintara TNI AD 2021, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com