Ia mengatakan, akan ada grup umrah yang berangkat dari Jakarta menggunakan Garuda Airline pada Senin, 11 Januari 2021.
Lantaran masih terjadinya pandemi Covid-19 di seluruh dunia, Zaky mengungkapkan, regulasi karantina di Saudi tetap sama yakni 3 hari dari kedatangan.
Sementara untuk persyaratan umrah masih sama yakni jemaah berusia 18-51 tahun.
Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai
Di sisi lain, Zaky mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 777 tertanggal 16 Desember 2020 berisi informasi tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) yakni sebesar Rp 26 juta.
Besaran tersebut sudah sesuai dengan standar pelayanan minimal.
Dalam KMA No. 777 juga disebutkan bahwa besaran BPPIU Referensi dihitung berdasarkan pelayanan jemaah Umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Pandemi Virus Corona, Ratu Elizabeth II, dan Vaksinasi Covid-19...