Bagaimana jika penerima vaksin mengalami efek samping dan harus dirawat?
Pemerintah telah mempersiapkan mekanisme untuk mengantisipasi KIPI, dan akan menanggung semua biaya jika ada pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI.
"Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017," ujar Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satari, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Meski demikian, Hendra memastikan, kandungan vaksin yang dipilih dan digunakan dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik, dan bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain.
Baca juga: Simak, Ini Kondisi Orang-orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19