Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Hari Jarak Suntikan Pertama Vaksin Covid-19 dengan Suntikan Kedua?

KOMPAS.com - Pemerintah berencana melaksanakan program vaksinasi Covid-19 mulai Rabu, 13 Januari 2021.

Vaksinasi ini diharapkan bisa menjadi salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran virus corona yang masih belum terkendali.

Sebelum memulai tahapan vaksinasi tersebut, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Salah satunya, setelah mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19, perlu berapa hari untuk menerima suntikan yang kedua?

Penjelasan Jubir Vaksinasi Covid-19

Jubir Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pemberian suntikan pertama vaksin Covid-19 ke suntikan kedua tidak langsung diberikan.

Suntikan kedua berjarak setidaknya dua minggu setelah suntikan pertama.

"Jarak pemberian vaksin pertama ke berikutnya kalau Sinovac itu 14 hari," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Akan tetapi, tidak semua vaksin Covid-19 memiliki jangka waktu 14 hari selepas mendapatkan suntukan pertama.

Mengenai perbedaan jangka waktu tersebut, Nadia menjelaskan, hal itu didasarkan pada hasil uji klinis vaksin.

Tidak boleh langsung pulang

Nadia juga menekankan, selepas menerima suntikan pertama vaksin Covid-19, penerima vaksin tidak diperkenankan untuk langsung kembali ke rumah.

Mereka akan diminta untuk menunggu terlebih dahulu selama 30 menit.

"Penerima vaksin ini tidak boleh langsung pulang, harus menunggu dulu 30 menit. Dalam 30 menit itu tidak ada tindakan apa-apa, cuma observasi atau menunggu saja," jelas Nadia.

Tujuannya, untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Jika ada KIPI dalam kondisi ringan, maka dapat langsung ditangani di fasilitas layanan kesehatan atau puskesmas.

"Tetapi kalau efek sampingnya berat, ya harus dirujuk. Jadi sudah ada road map penanganannya," kata dia.

Biaya perawatan efek samping ditanggung siapa?

Bagaimana jika penerima vaksin mengalami efek samping dan harus dirawat?

Pemerintah telah mempersiapkan mekanisme untuk mengantisipasi KIPI, dan akan menanggung semua biaya jika ada pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI.

"Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017," ujar Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satari, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

Meski demikian, Hendra memastikan, kandungan vaksin yang dipilih dan digunakan dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik, dan bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/10/083500565/berapa-hari-jarak-suntikan-pertama-vaksin-covid-19-dengan-suntikan-kedua-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke