Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Registrasi Ulang dan Verifikasi Penerima Vaksin Covid-19

Kompas.com - 09/01/2021, 08:36 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia rencananya akan dilaksanakan pekan depan, diawali dengan pengiriman pesan singkat kepada mereka yang menjadi sasaran penerima vaksin.

Sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Kesehatan, SMS ini dikirimkan mulai 31 Desember 2020.

Salah satu yang masuk dalam prioritas penerima vaksin dan telah mulai mendapatkan pesan singkat adalah tenaga kesehatan.

Tahapan selanjutnya, setelah menerima SMS blast, penerima vaksin harus melakukan registrasi ulang untuk memilih lokasi dan jadwal pelaksanaan vaksinasi.

Informasi ini juga disosialisasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui media sosialnya.

Baca juga: Update Proses Vaksinasi di Indonesia, Ini Penjelasan BPOM dan MUI

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Alur registrasi dan verifikasi bagi penerima vaksin Covid-19 ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Cara registrasi

Berikut cara registrasi dan verifikasi penerima vaksin Covid-19:

1. Sasaran penerima Vaksinasi menerima notifikasi pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID

2. Penerima vaksin melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal layanan, dengan melakukan verifikasi melalui:

Perlu diketahui, layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis).

Bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat. 

Registrasi ulang ini meliputi upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta.

Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi.

Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.

Baca juga: Dokter Tirta Akui Masuk Daftar Vaksinasi Pertama Covid-19, Dihubungi Dinkes Sleman

3. Setelah verifikasi, penerima memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.

4. Pengingat jadwal layanan akan dikirmkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada penerima vaksin.

Data penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi

Untuk memastikan tingginya Indeks Pemakaian (IP) vaksin, maka puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dapat menghubungi sasaran sebelum hari pelayanan untuk memastikan kembali kedatangannya.

Baca juga: Saat Pemerintah Berjanji Tanggung Biaya Perawatan Efek Samping Vaksinasi Covid-19...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ini Fasyankes dan Syarat agar Bisa Melakukan Vaksinasi Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com