KOMPAS.com - Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan bantuan subsidi listrik dan diskon bagi pelanggannya.
Sebelumnya, keringanan biaya listrik bagi pelanggan dengan kategori tertentu ini diberikan sejak awal pandemi hingga Desember 2020.
Namun, keringanan biaya listrik tersebut kini diperpanjang hingga Maret 2021.
Subsidi listrik tersebut dapat dinikmati mulai 7 Januari 2021.
Siapa saja yang berhak dan bagaimana cara mendapatkan subsidi dan token listrik gratis tersebut?
Baca juga: 3 Cara Dapatkan Subsidi dan Token Listrik Gratis Januari hingga Maret 2021
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!