Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Donor Kornea Mata, Bagaimana Syarat dan Prosedurnya?

Kompas.com - 03/01/2021, 14:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah twit berisi informasi mengenai salah satu warganet yang mendaftar sebagai pendonor kornea mata viral di media sosial pada Kamis, (31/12/2020).

"Beraniin diri buat donor mata. Aku bangga sama diri sendiri," tulis akun Twitter @wtfdeens dalam twitnya.

Selain itu, ia juga menambahkan foto yang menunjukkan bagian belakang KTP dengan stiker berhologram "Eye Bank Hotline 021-2922 1000 Saya Donor Mata".

Hingga kini, unggahan tersebut sudah di-retwit sebanyak 6.400 kali dan disukai sebanyak lebih dari 40.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Sementara itu, sejumlah warganet yang ingin mendonorkan mata mengaku masih belum paham, apakah mata dengan kondisi minus/plus/silinder masih diperbolehkan untuk didonorkan atau tidak.

Baca juga: Atasi Kebutaan di Indonesia, Donor Mata Bukan Diambil Bola Matanya

Penjelasan dokter

Menanggapi twit itu, dokter spesialis bedah di RSUP Kariadi Semarang, Robin Novriansyah menjelaskan, seseorang dapat mendonorkan mata atau lebih tepatnya kornea matanya ketika ia meninggal dunia.

Kornea mata merupakan lapisan bening yang ada di bagian terluar mata.

Selaput ini berfungsi membuat cahaya melewati pupil dan lensa untuk fokus ke retina agar mata dapat melihat dengan baik.

Robin menambahkan, kornea mata dapat didonorkan maksimasl 2 jam setelah pendonor meninggal dunia.

"Biasanya kalau mau didonorkan harus segera, syaratnya sehat, tidak ada penyakit infeksius dan maksimal 2 jam setelah meninggal dunia," ujar Robin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Begini Proses Donor Mata yang Tak Diketahui Banyak Orang

Pemeriksaan mata

Robin mengatakan, sebelum pendonor tanda tangan pernyataan bersedia sebagai donor, pastikan fungsi kornea matanya juga diperiksa untuk memastikan tidak ada keruh.

Menurutnya, jika pada kornea mata ada keruh atau katarak, maka kornea mata tidak dapat didonorkan.

Sementara, apabila kornea mata donor mengalami gangguan rabun jauh, rabun dekat, atau silindris, masih dapat diterima sebagai donor.

"Masih bisa, yang penting tidak keruh saja," lanjut dia.

Selain itu, Robin mengatakan, ada juga batasan usia bagi para donor. Batasan usia ini dilihat apakah calon donor sudah katarak atau belum.

Syarat pendonor kornea

Dilansir dari laman bankmataindonesia.org, ada 10 syarat yang harus dipenuhi oleh pendonor mata:

  1. Sudah di atas 17 tahun dan ikhlas tanpa paksaan dari pihak lain
  2. Disetujui keluarga/ahli waris
  3. Kornea calon donor jernih
  4. Tidak menderita penyakit: Hepatitis, HIV, Tumor mata, Septikhemia, Sipilis, Glaukoma, Leukimia, serta tumor-tumor yang menyebar seperti: kanker payudara dan kanker leher rahim
  5. Penyebab dan waktu kematian diketahui
  6. Mata harus diambil kurang dari 6 jam setelah meninggal dunia
  7. Endothelial vitality Minimal 2000/mm2
  8. To preserve clarity: 850/mm2
  9. Kornea donor harus digunakan dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam untuk tingkat keberhasilan lebih baik
  10. Kornea donor diawetkan dengan: Pendinginan, gliserin anhidrat, ruang lembab, media kultur, McKaufmann medium, atau pengawetan krio.

Baca juga: Kendala Mendapat Donor Mata di Indonesia

Syarat penerima donor mata

  1. Letak kerusakan kornea di bagian tengah
  2. Tidak ada bentukan pembuluh darah
  3. Relatif dalam keadaan tenang
  4. Jaringan kornea yang keruh bebas dari perlekatan dengan jaringan lain di dalam bola mata
  5. Tekanan bola mata normal
  6. Kondisi air mata dan selaput lendir (konjungtiva) relatif normal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com