KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melarang warga negara asing (WNA) dari seluruh negara masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2021.
Larangan ini berlaku hingga 14 Januari 2021.
Pemerintah mengambil kebijakan ini sebagai langkah pencegahan setelah ditemukannya varian baru virus corona di Inggris yang disebut lebih menular.
Keputusan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Senin (28/12/2020).
Sementara, WNA yang masuk ke Indonesia pada 28-31 Desember 2020 wajib membawa hasil negatif tes swab yang masih berlaku dari negara asal.
Menanggapi hal ini, epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo mengapresiasi kebijakan pemerintah melarang WNA masuk Indonesia.
Akan tetapi, Windhu menyayangkan larangan itu tidak langsung diterapkan sejak diumumkan.
Ada jeda beberapa hari dari sejak diumumkan hingga mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
"Itu kebijakan yang benar, tapi anehnya masih ada tenggat waktu sampai 1 Januari 2021. Jadi hari-hari ini kan orang masih bisa masuk, virus kan enggak pilih-pilih hari," kata Windhu kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Ia mengatakan, kekhawatiran ini karena strain baru virus corona itu sudah ditemukan di Singapura.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Baru Larang Sementara WNA Masuk Indonesia Awal Januari 2021
Karena sudah diputuskan, Windhu mengusulkan, semua WNA yang masuk ke Indonesia dalam tiga hari ini harus dikarantina, apa pun hasil tesnya.
Menurut dia, hasil tes swab atau PCR itu masih ada kemungkinan false.
"Kalau memang masih ada penundaan sampai 1 Januari, berarti mulai sekarang, baik mereka yang dideteksi negatif dan positif harus tetap karantina," jelas dia.
"Kemudian dimonitor, besoknya lagi dites. Kalau memang tetap negatif, karantina 5 hari cukup. Tapi kalau sekali positif, ya harus 14 hari. Untuk bisa keluar juga harus ada tes yang menunjukkan PCR negatif," lanjut Windhu.
Ia juga berharap, pemerintah menambah laboratorium riset untuk mendeteksi strain virus corona.