Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kemenkop UKM soal Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Presiden di Boltim

Kompas.com - 27/12/2020, 13:59 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Sebelumnya, video Bupati Boltim Sehan Salim Landjar yang menyebut banpres sebesar Rp 2,4 juta di wilayahnya telah dimanfaatkan para pengusaha jasa keuangan, viral di media sosial Twitter.

Menurut Sehan, ia menemukan dugaan penyalahgunaan itu setelah mengikuti apel gelar pasukan operasi lilin jelang perayaan Natal dan Tahun Baru bersama Kepolisian dan TNI.

"Hal ini saya temukan di lapangan terjadi seperti itu," kata Sehan kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).

"Jadi, masyarakat yang dijadikan nasabah yang dipinjamkan uang kemudian diusulkan untuk dapat bantuan, namun bantuan Rp 2,4 juta tidak cukup nutupin bunga pinjaman dari pihak Esta Dana," tambahnya.

Sehan mencontohkan, ada ibu yang dipinjamkan dana Rp 3,4 juta, dia hanya terima Rp 2,7 juta dan yang Rp 700.000 dijadikan simpanan.

"Kemudian nasabah wajib kembalikan Rp 250.000 per minggu selama 25 minggu atau enam bulan tujuh hari, maka total yang menjadi kewajiban setoran nasabah Rp 6,25 juta atau 130 persen," kata Sehan.

"Maka uang bantuan Presiden Jokowi (Rp 2,4 juta) tidak cukup nutupi bunga pinjaman Rp 3,55 juta," sambungnya.

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com