Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kemenkop UKM soal Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Presiden di Boltim

Kompas.com - 27/12/2020, 13:59 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membantah informasi yang menyebut bantuan presiden kepada pelaku UMKM di Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, disalahgunakan.

Deputi Bidang Pembiayaan KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (27/12/2020).

"Pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar melalui video yang viral beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan," kata Hanung.

"Tidak benar tudingan bahwa Kemenkop UKM tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyaluran," kata dia.

Hanung menegaskan, sejak awal Banpres digulirkan, daerah telah dilibatkan sebagai lembaga pengusul.

Bahkan, mayoritas penerima bantuan, yaitu 44 persen atau 5,25 juta dari 12 juta pelaku usaha mikro merupakan usulan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.

Selain dinas, usulan juga datang dari lembaga pengusul lainnya yang sudah ditetapkan sesuai aturan.

Baca juga: Temuan Bupati Boltim: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Disalahgunakan untuk Pinjaman ke Jasa Keuangan

Lembaga-lembaga tersebut adalah koperasi yang berbadan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan lemabaga pembiayaan berizin OJK, serta BLU pelaksana dana bergulir.

Khusus untuk Kabupaten Boltim, Hanung menyebutkan, ada 3.205 usaha mikro penerima bantuan ini dengan nilai Rp 7,6 miliar.

Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Kemenkop UKM hanya bertugas sebagai verifikator.

"Validasi data calon penerima dilakukan secara berlapis melalui Dukcapil Kemendagri, SIKP Kemenkeu, SLIK OJK, dan pengecekan Know Your Customer di bank penyalur (BRI, BNI, dan BNI Syariah)," ujar Hanung.

"Calon penerima yang memenuhi syarat menerima bantuan hibah Rp2,4 juta langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan sepeser pun," lanjut dia.

Untuk proses pengawasan, KemenkopUKM juga telah membentuk pokja yang beranggotakan 8 orang di setiap provinsi.

Jika ada kejanggalan pengaluran, masyarakat dapat melaporkan ke Pokja Provinsi, OJK, atau aparat hukum berwenang.

 

Kemnkop UKM juga membuka hotline pelaporan dengan nomor Call Center 1500587 atau Whatsapp 0811-145-0587.

Baca juga: Ramai di Media Sosial, Bolehkah Beberapa Anggota Keluarga dalam 1 KK Menerima BLT UMKM?

Sebelumnya, video Bupati Boltim Sehan Salim Landjar yang menyebut banpres sebesar Rp 2,4 juta di wilayahnya telah dimanfaatkan para pengusaha jasa keuangan, viral di media sosial Twitter.

Menurut Sehan, ia menemukan dugaan penyalahgunaan itu setelah mengikuti apel gelar pasukan operasi lilin jelang perayaan Natal dan Tahun Baru bersama Kepolisian dan TNI.

"Hal ini saya temukan di lapangan terjadi seperti itu," kata Sehan kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).

"Jadi, masyarakat yang dijadikan nasabah yang dipinjamkan uang kemudian diusulkan untuk dapat bantuan, namun bantuan Rp 2,4 juta tidak cukup nutupin bunga pinjaman dari pihak Esta Dana," tambahnya.

Sehan mencontohkan, ada ibu yang dipinjamkan dana Rp 3,4 juta, dia hanya terima Rp 2,7 juta dan yang Rp 700.000 dijadikan simpanan.

"Kemudian nasabah wajib kembalikan Rp 250.000 per minggu selama 25 minggu atau enam bulan tujuh hari, maka total yang menjadi kewajiban setoran nasabah Rp 6,25 juta atau 130 persen," kata Sehan.

"Maka uang bantuan Presiden Jokowi (Rp 2,4 juta) tidak cukup nutupi bunga pinjaman Rp 3,55 juta," sambungnya.

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com