Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup 14 Hari, Hong Kong Berlakukan Karantina hingga 21 Hari

Kompas.com - 25/12/2020, 20:50 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa karantina di Hong Kong diperpanjang menjadi 21 hari untuk pengunjung dari luar China.

Melansir Reuters, Jumat (25/12/2020), ketentuan tersebut mulai berlaku pada hari ini, Jumat (25/12/2020).

Pengetatan karantina ini dilakukan Hong Kong dalam upaya meningkatkan pencegahan penyebaran varian baru virus corona.

Pihak berwenang juga melarang semua orang yang telah tinggal di Afrika Selatan dalam 21 hari terakhir untuk terbang ke Hong Kong.

Pihak berwenang di Hong Kong menyebutkan, orang-orang yang telah tinggal di tempat-tempat di luar China selama 21 hari sebelum kedatangan harus menjalani 21 hari karantina wajib di hotel karantina yang ditunjuk.

“Memperhatikan perubahan drastis dari situasi pandemi global dengan varian virus baru yang ditemukan di lebih banyak negara, pemerintah perlu segera melakukan tindakan tegas untuk memastikan bahwa tidak ada kasus yang lolos bahkan dalam kasus yang sangat luar biasa,” kata juru bicara pemerintah.

Baca juga: Ilmuwan Hong Kong Laporkan Kasus Infeksi Ulang Virus Corona

Sebelumnya, Hong Kong telah melarang semua penerbangan dari Inggris mulai 22 Desember 2020.

Pada Rabu (23/12/2020), dilaporkan dua siswa yang kembali dari Inggris kemungkinan besar terinfeksi varian baru virus corona yang disebut lebih mematikan.

Dua pelajar Inggris asal Hong Kong itu pulang pada Desember, kemudian dites Covid-19.

Kemudian, Dr Chuang Shuk-kwan, kepala cabang penyakit menular dari Pusat Perlindungan Kesehatan, sebuah badan di bawah Departemen Kesehatan Hong Kong, memberikan pernyataan yang mengejutkan.

Pada konferensi pers harian, Dr Chuang mengatakan, tampaknya sampel virus corona dari 2 pelajar itu cocok dengan varian baru virus corona di Inggris.

"Lebih banyak analisis perlu dilakukan untuk memverifikasi sampel," kata Dr Chuang, seperti yang dilansir dari Reuters pada Rabu (23/12/2020).

Diberitakan Reuters, 21 Desember 2020, Hong Kong menjadi kota pertama di Asia yang mengumumkan larangan penerbangan dari Inggris.

Baca juga: Aturan Ketat Social Distancing di Hong Kong, Tidak Pakai Masker Denda Rp 9,4 Juta

Menteri Kesehatan Sophia Chan mengatakan, kondisi Hong Kong sangat kritis sehingga perlu tindakan yang lebih kuat dan terarah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami sekarang berada pada tahap yang sangat kritis. Selama gelombang keempat, kami telah melihat bahwa virus sangat mudah menular dan kondisi pasien lebih parah daripada sebelumnya," kata dia.

Hong Kong mengalami lonjakan jumlah kasus pada akhir November yang mendorong pihak berwenang untuk memberlakukan pembatasan makan di restoran setelah jam 6 sore.

Selain itu, menutup pusat kebugaran dan salon kecantikan. Chan mengatakan, tindakan itu akan diberlakukan hingga 6 Januari 2020.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 negara memblokir perjalanan dari Inggris. Indonesia menyusul pada 23 Desember 2020.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan tambahan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 merespons temuan varian baru SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di Inggris.

Salah satu ketentuan tambahan dalam SE 3/2020 tersebut yaitu melarang pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) dari Inggris memasuki Indonesia.

"Baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia," demikian bunyi ketentuan itu.

Baca juga: Varian Baru Virus Corona di Inggris Dicurigai telah Masuk Hong Kong Melalui 2 Pelajar

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Gejala Baru Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com