Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Ulama di Singapura Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 untuk Umat Muslim

Kompas.com - 14/12/2020, 14:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) atau The Islamic Religious Council of Singapore mengeluarkan panduan mengenai penggunaan vaksin Covid-19 bagi umat muslim negara tersebut. 

MUIS mengatakan bahwa vaksin Covid-19 boleh digunakan bagi umat muslim.

"Kami akan menyarankan dan mendorong umat Islam untuk divaksinasi begitu (vaksin) tersedia dan saat vaksin secara medis diizinkan aman dan efektif. Karena ini merupakan kebutuhan dasar untuk melindungi kehidupan dalam konteks pandemi global," kata MUIS seperti dikutip dari CNA, (13/12/2020).

Baca juga: Kehalalan Vaksin Covid-19 Tak Boleh Diabaikan, Bagaimana Prosedur Sertifikasi Halal MUI?

Melindungi kehidupan manusia

Menurut MUIS, yurisprudensi Islam sangat mementingkan kesucian dan keamanan hidup manusia, juga melindungi mata pencaharian.

Sehingga, upaya untuk melindungi kehidupan manusia dari segala bentuk bahaya, seperti pengembangan vaksin virus corona sangat dianjurkan dalam Islam.

MUIS menuturkan, pandangan religius dari vaksin Covid-19 harus mengambil sikap yang lebih holistik, melampaui masalah kehalalan atau diperbolehkannya bahan-bahan yang dipakai.

Hal tersebut mempertimbangkan tiga aspek, yaitu

1. Kebutuhan kritis

Peran vaksin terhadap pandemi dianggap sebagai kebutuhan kritis untuk menyelamatkan nyawa.

"Oleh karena itu, vaksin menjadi sarana penting untuk menegakkan prinsip kesucian hidup manusia dan menghindari bahaya, karena melindungi masyarakat dari efek bahaya virus corona," tulis MUIS.

Baca juga: Soal Vaksin Covid-19, MUI Sebut Aspek Kehalalan Tak Boleh Diabaikan

2. Tidak memunculkan efek

MUIS mengatakan, setiap vaksin Covid-19 harus tidak memiliki efek medis yang merugikan dan telah ditetapkan secara ilmiah serta tidak akan membahayakan pengguna vaksin.

Hal tersebut menjadi pertimbangan penting sejalan dengan prinsip menghindari kerugian dalam yurisprudensi Islam.

3. Halal

Menurut MUIS, pihaknya juga mempertimbangkan mengenai bahan yang diperbolehkan digunakan dalam vaksin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com