KOMPAS.com - Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah surat bukti yang menandakan pemegangnya memiliki kecakapan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
SIM berbentuk kartu ini diterbitkan Polri untuk pengemudi yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
Beberapa syarat untuk mendapatkan SIM antara lain, syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah usia. Secara umum, seseorang harus berusia 17 tahun sebelum bisa mengajukan pembuatan SIM.
Namun, ternyata ada beberapa jenis SIM yang tidak mensyaratkan usia minimal 17 tahun untuk mendapatkannya.
Baca juga: Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?
Dikutip dari Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi, berikut adalah persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM:
Dikutip dari Pasal 5 ayat 2, SIM dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8). Berikut rinciannya:
1. SIM perseorangan
2. SIM umum
Baca juga: SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru Lagi, Ini Syaratnya
Dikutip dari Kompas.com, 7 Juni 2020, seseorang bisa memiliki SIM saat usianya 17 tahun. Pada saat itu, dia berhak untuk mengajukan pembuatan SIM A, C, atau D.
Training Direction The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, mengatakan usia 17 tahun dianggap sebagai batas minimal. Pada usia itu, seseorang sudah dianggap dewasa, baik secara fisik, perilaku, maupun mental.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell.
Meski demikian, usia 17 tahun tidak menjamin semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.
Rentang usia 17 sampai 20 tahun, menurut Marcell, merupakan fase yang rentan bagi pengendara untuk mengalami kecelakaan fatal.
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.
Lihat postingan ini di Instagram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.