Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua SIM Syaratkan Usia Minimal 17 Tahun, Simak Penjelasannya

Kompas.com - 13/12/2020, 09:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah surat bukti yang menandakan pemegangnya memiliki kecakapan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

SIM berbentuk kartu ini diterbitkan Polri untuk pengemudi yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya.

Beberapa syarat untuk mendapatkan SIM antara lain, syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah usia. Secara umum, seseorang harus berusia 17 tahun sebelum bisa mengajukan pembuatan SIM.

Namun, ternyata ada beberapa jenis SIM yang tidak mensyaratkan usia minimal 17 tahun untuk mendapatkannya.

Baca juga: Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?

Syarat usia untuk mendapatkan SIM

Dikutip dari Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi, berikut adalah persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM:

  • Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
  • Berusia 20 tahun untuk SIM B I
  • Berusia 21 tahun untuk SIM B II
  • Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
  • Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum
  • Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum

Dikutip dari Pasal 5 ayat 2, SIM dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8). Berikut rinciannya:

1. SIM perseorangan 

  • SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM B I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM B II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas SIM C untuk kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc.
  • SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

2. SIM umum

  • SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
  • SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
  • SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa: kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Baca juga: SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru Lagi, Ini Syaratnya

Soal syarat usia membuat SIM

Dikutip dari Kompas.com, 7 Juni 2020, seseorang bisa memiliki SIM saat usianya 17 tahun. Pada saat itu, dia berhak untuk mengajukan pembuatan SIM A, C, atau D.

Training Direction The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, mengatakan usia 17 tahun dianggap sebagai batas minimal. Pada usia itu, seseorang sudah dianggap dewasa, baik secara fisik, perilaku, maupun mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell.

Meski demikian, usia 17 tahun tidak menjamin semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.

Rentang usia 17 sampai 20 tahun, menurut Marcell, merupakan fase yang rentan bagi pengendara untuk mengalami kecelakaan fatal.

“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com