Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipotong, Ini Daftar Cuti Bersama yang Batal karena Pandemi Covid-19

Kompas.com - 01/12/2020, 21:02 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengurangi cuti bersama pada momentum libur akhir tahun selama tiga hari sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan cuti bersama yang dipangkas yakni 28-30 Desember 2020. 

Cuti bersama tersebut merupakan pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

"Secara teknis pengurangan libur tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," ujar Muhadjir, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun 3 Hari, 28-30 Desember Tetap Masuk

Cuti bersama yang batal

Secara hitungan, pemerintah sebelumnya telah menambahkan 4 hari cuti bersama pada 2020, dari 20 hari menjadi 24 hari.

Rincian tambahan itu yaitu 2 hari untuk Lebaran (28-29 Mei), 1 hari untuk Tahun Baru Islam (21 Agustus), dan 1 hari untuk Maulid Nabi Muhammad SAW (30 Oktober).

Namun, karena penyebaran virus corona yang terus meluas, pemerintah akhirnya melakukan dua kali pembatalan cuti bersama pada 2020.

Pertama, yaitu pembatalan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 26-29 Mei 2020.

Cuti bersama tersebut kemudian digeser pada 28-31 Desember 2020, bersamaan dengan libur akhir tahun.

Kedua, karena kondisi pandemi yang tak kurun membaik, pemerintah pun akhirnya melakukan pembatalan sebagian cuti bersama pengganti Lebaran, yakni pada 28-30 Desember.

 

Baca juga: Ahli Epidemiologi: Tempat Wisata dan Rumah Makan Rawan Penyebaran Covid-19 Saat Libur Cuti Bersama

Libur panjang di akhir tahun

Meski begitu, akhir tahun 2020 akan berlangsung dengan dua momentum libur panjang. Rinciannya sebagai berikut:

  • Libur Natal: 25 Desember 2020, ditambah cuti bersama pada 24 Desember dan libur akhir pekan pada 26-27 Desember.
  • Libur Tahun Baru: 1 Januari 2021, ditambah cuti bersama pengganti Idul Fitri pada 31 Januari dan libur akhir pekan pada 2-3 Januari. 

Dengan begitu, dua momentum libur panjang tersebut hanya terjeda selama 3 hari, pada 28-30 Desember.

Baca juga: Epidemiolog: Peningkatan Kasus Covid-19 Belakangan Ini Dampak Cuti Bersama

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebelum dipangkas.

Libur nasional

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
  2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  5. 10 April: Wafat Isa Al Masih
  6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
  8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
  12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
  14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

  • 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
  • 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 24 Desember: Hari Raya Natal
  • 28-31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah (pengganti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com