KOMPAS.com - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) termin II telah disalurkan.
Menurut data hingga 20 November 2020, bantuan gaji telah disalurkan ke 10.485.136 pekerja yang masuk kategori penerima.
Kategori penerima bantuan ini di antaranya pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, hingga penyaluran tahap 5 untuk termin kedua, banyak keluhan pekerja yang sebelumnya mendapatkan bantuan termin I, hingga saat ini belum menerima hibah termin II.
Baca juga: Banyak Pekerja Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II, Ini Penjelasan Kemenaker
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, terdapat mekanisme pemadanan data yang masih berlangsung antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.
"Kemarin kami melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.539 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," kata Aswansyah kepada Kompas.com, Selasa (24/11/2020).
Banyaknya rekening yang dipadankan datanya ini, membuat pemiliknya belum mendapatkan penyaluran BSU.
Menurut Aswansyah, pekerja yang belum menerima BSU termin II meski sebelumnya mendapatkan bantuan saat termin I, kemungkinan masuk dalam pemadanan.
Baca juga: 2 Alternatif jika Rekening Tak Lolos Validasi Bantuan Subsidi Gaji
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindarmo mengatakan, peserta yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan