Saat dikonfirmasi, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman membenarkan bahwa pihaknya memberikan program tersebut.
Kendati demikian, program tersebut tidak berlaku di seluruh Indonesia, melainkan hanya di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Pertamina Buka Beasiswa untuk Mahasiswa Terdampak Covid-19, Simak Persyaratannya...
"Ini merupakan program khusus yang berlaku di SPBU tertentu di beberapa wilayah di Jawa dan Bali," kata Fajriyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Selain itu, program ini juga merupakan program edukasi dan promosi sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah.
Dalam hal ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang perlu menjadi perhatian semua pihak.
Baca juga: 10 BUMN yang Miliki Bisnis Hotel, dari Pertamina hingga Krakatau Steel
Lebih jauh, Fajriyah memaparkan bahwa harga khusus ini memberi experience atau pengalaman menggunakan BBM dengan oktan lebih tinggi.
Khususnya, kepada pengguna BBM jenis Premium, yaitu konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, angkutan umum kota (angkot), serta taksi pelat kuning.
Seperti diberitakan Kontan, 14 September 2020, pemotongan harga BBM jenis Pertalite ini merupakan bagian dari Program Langit Biru.
Baca juga: Viral Langit Merah di Muaro Jambi, Ada Apa?
Program itu bermaksud untuk mempromosikan pemakaian BBM dengan Research Octane Number (RON) yang lebih ramah lingkungan. Dalam hal ini Pertalite yang memiliki RON 90, lebih tinggi ketimbang BBM berjenis Premium dengan RON 88.
Adapun Program Langit Biru telah dijalankan di Denpasar sejak 5 Juli 2020, yang mana harga Pertalite didiskon Rp 1.200 atau menjadi seharga Premium.
Baca juga: Viral Video Petugas SPBU Layani Pembelian BBM dengan Tandon Air