Usulan yang memenuhi kriteria menurut pertimbangan TP2GP kemudian diajukan oleh Menteri Sosial kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca juga: Hari Pahlawan, Ini Kisah Empat Perempuan Belanda Pembela Indonesia
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Pengajuan dilakukan untuk mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Usulan calon pahlawan nasional yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal dua tahun kemudian terhitung dari tanggal penolakan.
Adapun usulan calon pahlawan nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.