KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka Masa Persidangan II Tahun 2020-2021, pada Senin (9/11/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Senin (9/11/2020) Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, ada sejumlah agenda strategis yang akan diselesaikan DPR dalam Masa Persidangan II.
Salah satu agenda strategis itu adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data dan Informasi Pribadi (PDP).
"Pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 ini, DPR akan menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Pembukaan Masa Sidang, DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU PDP
Apa itu RUU PDP?
Dikutip dari Kompas.com, 10 Agustus 2020, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, RUU PDP bakal jadi kerangka regulasi tentang perlindungan data pribadi.
Menurut Semuel, saat ini pengaturan tentang perlindungan data pribadi masih terpisah-pisah dan tercecer setidaknya di 32 undang-undang, serta bersifat sektoral.
Semuel menjelaskan, RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi. Selain itu, RUU PDP juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data.
Disebutkan, RUU PDP yang dibahas pemerintah bersama DPR bakal dibuat setara dengan UU tentang perlindungan data pribadi negara-negara lain.
Menurutnya, sudah ada sekitar 130 negara di dunia yang memiliki UU tentang perlindungan data pribadi.
Baca juga: Sanksi soal Data Pribadi yang Sudah Diatur di UU Lain Dinilai Tak Perlu Masuk RUU PDP
Sudah ditunggu-tunggu
Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang mengatakan, kehadiran RUU PDP sudah lama dinantikan.
"Sudah sejak 6-7 tahun lalu mencoba didorong (pembahasannya). Kebetulan saya juga pernah membantu mengampanyekan soal ini," kata Yerry saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/11/2020).
"Beberapa teman akademisi juga selama beberapa tahun ini sudah mencoba memberi masukan langsung ke parlemen dan juga pemerintah, soal pelindungan data pribadi," imbuhnya.
Yerry mengatakan, selama ini Indonesia belum memiliki aturan hukum yang melindungi data pribadi warga negaranya atau melindungi konsumen pengguna layanan perusahaan-perusahaan teknologi.