Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Pahlawan 2020, Ini Profil Enam Tokoh Pahlawan Nasional Baru

KOMPAS.com - Pada peringatan Hari Pahlawan tahun ini, Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh terpilih.

Dilansir dari Antara, Senin (9/11/2020) Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, akan ada enam tokoh yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun ini.

"Jika tidak ada perubahan, Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh. Nama-nama tentunya sudah melalui proses seleksi oleh Kementerian Sosial serta Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan," kata Juliari dalam keterangan resmi kepada Antara.

Juliari mengatakan, Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional akan dilaksanakan di Istana Negara pada Selasa (10/11/2020) bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Upacara tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan Inspektur Upacara Presiden Joko Widodo.

Siapa saja yang mendapat gelar?

Juliari mengatakan, enam tokoh yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun ini yaitu:

  1. Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara
  2. Machmud Singgirei Rumagesan dari Provinsi Papua Barat
  3. Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto
  4. Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta
  5. Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara
  6. MR SM Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara
  7. Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi dari Provinsi Jambi

Berikut profil singkat dari enam tokoh tersebut:

1. Sultan Baabullah

Sultan Baabullah merupakan Sultan ketujuh dan penguasa ke-24 Kesultanan Ternate di Kepulauan Maluku yang memerintah antara tahun 1570 dan 1583.

Pada masa pemerintahannya, ia berhasil mengusir Portugis dan merupakan masa keemasan Kesultanan Ternate.

2. Machmud Singgirei Rumagesan

Machmud Singgirei Rumagesan merupakan pejuang integrasi Papua yang dengan gagah berani menentang pemerintahan kolonial Belanda.

3. Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto

Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto adalah Kepala Kepolisian pertama Negara Republik Indonesia. Dia menjabat dari 29 September 1945 hingga 14 Desember 1959.

4. Arnold Mononutu

Arnold Mononutu ditunjuk sebagai Menteri Penerangan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Dia juga dipercaya menjadi Duta Besar pertama Indonesia untuk China.

5. Amin Nasution

Amin Nasution merupakan Gubernur pertama Sumatera Utara dan Riau. Dia juga seorang tokoh pergerakan Sumpah Pemuda.

6. Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi

Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi merupakan seorang panglima perang Jambi yang terkenal ditakuti Belanda.

Pengusulan Pahlawan Nasional

Dikutip dari Kompas.com, 8 November 2019, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur demi membela bangsa dan negara.

Gelar tersebut juga diberikan kepada tokoh yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Tata cara pengusulan seorang tokoh untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional dimulai dari masyarakat yang mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada bupati/wali kota setempat.

Bupati/wali kota mengajukan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.

Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi, ataupun sarasehan).

Kemudian, usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria akan diajukan kepada gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.

Menteri Sosial RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial, mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.

Apabila telah memenuhi persyaratan administrasi, kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan.

Usulan yang memenuhi kriteria menurut pertimbangan TP2GP kemudian diajukan oleh Menteri Sosial kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Pengajuan dilakukan untuk mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.

Usulan calon pahlawan nasional yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal dua tahun kemudian terhitung dari tanggal penolakan.

Adapun usulan calon pahlawan nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/10/060000165/hari-pahlawan-2020-ini-profil-enam-tokoh-pahlawan-nasional-baru

Terkini Lainnya

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke