Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update CPNS 2019: 9 Dokumen yang Harus Diunggah pada Tahap Pemberkasan

Kompas.com - 06/11/2020, 20:25 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Berkas yang harus diunggah

Berdasarkan unggahan tersebut, BKN menambahkan satu poin berkas, yaitu Surat Lamaran. Sebelumnya, hanya ada 8 daftar berkas yang harus diunggah.

Namun demikian, apabila peserta telah mengunggah Surat Lamaran pada saat pendaftaran, maka akan muncul kata "Sudah Diunggah", sehingga peserta tidak perlu mengunggahnya lagi.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Secara rinci, berikut adalah 9 kelengkapan berkas yang harus diunggah melalui SSCN:

  1. File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
  2. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS 
  3. File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN
  4. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  5. File scan surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit kesehatan pemerintah
  6. File surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
  7. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki pengalaman kerja)
  8. File scan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSSCN
  9. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada)

Baca juga: Kronologi dan Ancaman Sanksi bagi Joki PNS...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com