Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi dan Ancaman Sanksi bagi Joki PNS...

Kompas.com - 26/09/2020, 13:31 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap tindakan kecurangan perjokian dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019.

Dalam SKB yang digelar di Medan, panitia seleksi titik lokasi Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Medan, mengungkap kasus kecurangan yang dilakukan seorang PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, EW (37).

Pelaku menjadi joki untuk VS (33) yang melamar menjadi guru di instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menegaskan, peserta yang ketahuan melakukan kecurangan dalam pelaksanaan CPNS akan di-blacklist.

Namun, periode blacklist peserta masih menunggu keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Peserta akan di-blacklist. (Lamanya) nanti Panselnas yang akan memutuskan. Pasti di-blakclist," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Bantuan Pulsa untuk PNS Kemenkeu, Benarkah Rp 200.000? Ini Faktanya

Terancam dipecat

Sementara itu, pelaku perjokian yang merupakan seorang PNS akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pemecatan.

"Bisa saja (PNS tersebut dipecat). Nanti kan ada pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan," ujar Paryono.

Jika joki bukan seorang PNS, lanjut dia, maka pelaku akan diserahkan ke pihak yang berwenang.

Lebih lanjut, Paryono mengimbau peserta tidak melakukan kecurangan termasuk perjokian.

"Kemudian jangan percaya sama orang yang bisa membantu meluluskan peserta dengan minta imbalan dengan jumlah tertentu," tutur dia.

Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa

Kronologi perjokian

Perjokian yang berhasil diungkap BKN tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2020), di mana EW dan VS tiba di Kantor Regional VI BKN Medan Sunggal dengan pakaian hitam putih layaknya peserta ujian pada umumnya.

Paryono mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, panitia menemukan gelagat mencurigakan di antaranya kehadiran EW saat injury time dan langsung menuju ruang ujian tanpa terlebih dahulu melakukan registrasi pin.

"Akhirnya pihak BKN Medan meminta kerja sama pihak Kepolisian Medan Sunggal untuk mengusut kecurigaan tersebut," ujar dia.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com