Sementara itu, Paryono juga memberikan penjelasan terkait cara mengecek pengumuman hasil CPNS 2019.
Adapun caranya yakni dengan mengunjungi laman atau situs web masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019.
"Cek di website instansi yang membuka formasi," jelas Paryono.
Baca juga: Simak, Ini Beragam Hal yang Bisa Menggugurkan Kelulusan CPNS
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.
Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi, tapi ternyata tidak," kata Paryono.