Pembacaan vonis untuk ketiga petinggi Sunda Empire seharusnya dilakukan pada 20 Oktober 2020.
Akan tetapi, penundaan dilakukan karena ketua majelis hakim tidak bisa hadir.
"Karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda dan salah seorang hakim anggota hari ini masih menjalani cuti usai menikahkan anaknya, sehingga saya memimpin persidangan, agenda hari ini penundaan untuk pembacaan putusan," kata anggota majelis hakim Mangapul Girsang di PN Bandung, 20 Oktober 2020.
Pembacaan vonis pun akhirnya dilakukan pada Selasa (27/10/2020). Hal itu berdasarkan musyawarah majelis hakim.
(Sumber: Kompas.com| Putra Prima Perdana, Agie Permadi, Masriadi |Editor: Dony Aprian, Khairina, Aprillia Ika, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.