Senada dengan Fixy, Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman juga mengatakan hal serupa.
Hanung mengungkapkan, istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.
"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung saat dihubungi Kompas.com, pada hari yang sama.
Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Walau diperbolehkan, Hanung menyebut bahwa golongan dari masyarakat ini tidak menjadi prioritas.
"Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," kata Hanung.
Baca juga: Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Tak hanya itu, calon penerima bantuan dapat pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca juga: 19.732 Formasi CPNS 2019 Terancam Kosong, Apa Sebabnya?
Kemudian, ketika melakukan pendaftaran, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:
Baca juga: 5 Kendala dan Solusi Saat Daftar BLT UMKM hingga Proses Pencairan