Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendakian Gunung Gede Pangrango Telah Dibuka, Bagaimana Pendakian Gunung Lainnya?

Kompas.com - 23/10/2020, 16:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah membuka jalur pendakian pada Rabu (21/10/2020).

Meski telah dibuka, pihak TNGGP tetap mengharuskan pendaki maupun petugas untuk mengutamakan protokol kesehatan.

Salah satu protokol kesehatan yang diterapkan yakni pembatasan jumlah pendaki.

TNGGP mengatur kuota pendakian sebesar 25 persen dari kuota normal atau sekitar 300 orang per harinya.

Baca juga: Trending di Twitter, Berikut Sekilas tentang Gunung Lawu dan Empat Jalur Pendakiannya

Lantas, bagaimana dengan kebijakan pembukaan jalur pendakian di gunung-gunung lainnya?

Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) Nandang Prihadi mengatakan, tanggal pembukaan jalur pendakian gunung-gunung di Indonesia dapat dilihat di akun media sosial Taman Nasional (TN) atau Taman Wisata Alam (TWA).

Sebab, hal ini juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing TN/TWA/Suaka Margasatwa (SM).

Nandang mengatakan, ada dua kategori gunung yang masuk atau tidak masuk dalam wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Gunung yang dikelola oleh Taman Nasional (TN) dan Taman Wisata Alam (TWA) menjadi wewenang KLHK, kalau gunung yang tidak masuk TN atau TWA tidak menjadi wewenang KLHK," ujar Nandang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Daftar 29 Kawasan Konservasi yang Dibuka Kembali di Masa New Normal, dari Kepulauan Komodo hingga Gunung Rinjani

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com