Nandang menambahkan, aturan ini berdasarkan Siaran Pers Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri LHK dan Menteri Pariwisata pada 22 Juni 2020.
Menindaklanjuti hal itu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengeluarkan SK untuk reaktivasi kegiatan wisata alam di 29 TN/TWA sebagai tahap 1 pembukaan yang dilaksanakan pada pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020.
Berikut perinciannya:
Baca juga: Mengenal Bunga Edelweis, Bunga Abadi di Gunung yang Tak Boleh Dipetik
Dalam Keputusan Menteri LHK No. SK. 261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 disebutkan ada 29 TN/TWA yang sudah dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid.
Nandang menambahkan, setelah itu Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) membuat surat edaran tentang arahan pembukaan kegiatan wisata alam secara bertahap.
"TN/TWA yang boleh buka sudah bertambah, karena sudah ada pembukaan yang tahap 2 dan tahap 3," ujar Nandang.
Baca juga: Pendaki Gunung Guntur Hilang secara Misterius Dimungkinkan karena Paradoxical Undressing, Apa Itu?
Menurutnya, untuk SOP detail dibuat oleh masing-masing TN/TWA yang bersangkutan.