Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini 8 Hoaks dan Fakta yang Banyak Beredar soal Omnibus Law Cipta Kerja

Kompas.com - 09/10/2020, 19:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gelombang penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah membuat pemerintah mulai buka suara.

Salah satunya adalah pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang disampaikan dalam Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.

Dalam wawancara tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menjelaskan banyak informasi yang beredar di masyarakat mengenai omnibus law UU Cipta Kerja tidak benar atau hoaks.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menanggapi hal yang disampaikan oleh Johnny.

Berikut ini poin-poin yang disampaikan Johnny dan ditanggapi Presiden KSPI Said Iqbal.

1. Benarkah uang pesangon akan dikurangi?

Menurut Kominfo pekerja yang di-PHK wajib diberi pesangon (Pasal 156) dan pekerja yang di-PHK akan menerima jaminan sosial JKP (Pasal 46D).

Informasi soal pesangon yang turun dari 32 kali menjadi 25 kali upah namun ini dipastikan Kominfo adalah informasi yang salah.

Menurut Kominfo soal pesangon ini bukan nilainya yang berkurang melainkan manfaat yang diterima pekerja akan lebih banyak. Seperti akan adanya penggantian hak dan JKP.

Baca juga: Ada 280 Aduan Orang Hilang dan Ditangkap Selama Demo Omnibus Law

Sementara itu menurut Presiden KSPI Said Iqbal dalam UU Cipta Kerja uang pesangon dikurangi.

"Bahkan hal ini diakui sendiri oleh Pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali," ujarnya pada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Iqbal mengatakan hal itu terdiri atas 19 kali dibayar pengusaha dan 6 kali melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

"Lagipula masih belum jelas, yang oleh JKP itu 6 kali atau 6 bulan, karena kami tidak menemukan hal ini dalam omnibus law. Di mana bisa saja besarnya hanya sekian ratus ribu selama 6 kali," katanya.

KSPI berpandangan, ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar 6 bulan upah tidak masuk akal.

"Dari mana sumber dananya? Pengurangan terhadap nilai pesangon, jelas-jelas merugikan kaum buruh," ungkapnya.

Baca juga: Mengapa Banyak Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Kata Sosiolog

2. Benarkah UMP, UMK, UMSK, dan UMSP dihapus?

Menurut Kominfo, soal ketentuan upah minimun kabupaten/kota yang dihapus dipastikan adalah hoaks. Sebab gubernur tetap diwajibkan untuk menetapkan upah minimum, baik provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, menurut Kominfo UMK menyesuaikan kondisi ekonomi dan UMK harus lebih tinggi daripada UMP.

Sementara itu Said mengatakan, dalam UU Cipta Kerja Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan untuk UMK ada persyaratan.

Menurut Said, dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan.

Sebab sektor otomotif (seperti Toyota, Astra, dan lainnya) atau sektor pertambangan (seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain), bisa saja nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

"Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," kata Said.

Selain itu menurut Said adalah, UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian oleh pemerintah.

"Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat," ungkapnya.

Said mengatakan, dalam UU Cipta Kerja yang wajib ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP).

Adapun yang diinginkan buruh adalah UMSK tetap ada dan UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca juga: [KLARIFIKASI] Benarkah Ketentuan UMK Dihapus?

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Mengenai informasi yang beredar soal waktu kerja yang eksploitatif juga dipastikan hoaks. Kominfo menjelaskan waktu kerja tetap sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

Disebutkan bahwa menurut Pasal 77, ada opsi waktu kerja yang diatur, yaitu sebagai berikut:

  • 7 jam/hari dan 40 jam/minggu, 6 hari kerja/minggu, atau
  • 8 jam/hari dan 40 jam/minggu, 5 hari kerja/minggu

Sementara itu menurut Said, aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com