KOMPAS.com – Aksi penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dicetuskan pemerintah dan disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) ramai dilakukan sejumlah pihak.
Omnibus law tersebut pun memantik demonstrasi di sejumlah wilayah.
Berbagai kalangan, baik dari buruh maupun mahasiswa, turun ke jalan menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut karena dinilai tak berpihak kepada masyarakat kecil.
Atas adanya aksi penolakan tersebut, pengamat politik dari Universitas Gajah Mada (UGM) Mada Sukmajati menilai ada pelajaran yang bisa dipetik pemerintah dan DPR.
Baca juga: Mengapa Banyak Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Kata Sosiolog
Setidaknya, kata dia, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian. Berikut rinciannya:
Pelajaran pertama untuk pemerintah dan DPR adalah soal waktu.
Mada menilai sudah seharusnya sebuah UU tidak dibuat dengan cepat.
Apalagi, omnibus law Cipta Kerja adalah UU pertama yang mengintegrasikan banyak undang-undang.
Undang-undang tersebut pun membahas banyak isu yang menjadi masalah banyak orang.
“Jadi ini banyak isu, banyak UU yang mau diintegrasikan, tapi waktunya sangat cepat, sangat mepet, sehingga itu menambah persoalan kita,” ujar Mada saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Mada menilai ini adalah pelajaran besar untuk DPR agar jika seandainya akan menggunakan model omnibus law untuk bidang lain tidak melakukannya dengan tergesa.
Baca juga: Simak, Ini 8 Poin Sikap NU terhadap UU Cipta Kerja
Selain itu, pelajaran berharga berikutnya menurut Mada adalah berkaitan dengan partisipasi publik.
Sebab, ia mengatakan partisipasi masyarakat dalam membuat kebijakan publik merupakan keharusan.
“Saya melihat problem partisipasi ini yang kemudian mewarnai proses pembuatan kebijakan omnibus. Sehingga ada banyak pihak yang merasa ide-ide belum diakomodir. Ada pihak yang merasa tidak terepresentasikan aspirasi atau kepentingannya dalam UU itu,” jelas dia.
Selain itu, Mada menilai dalam melibatkan partisipasi publik di pembuatan, omnibus law sudah seharusnya didesain berbeda dengan pembuatan UU pada umumnya.