KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana memblokir media sosial usai demo UU Cipta Kerja viral di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed pada Kamis (8/10/2020).
Dalam unggahannya, akun tersebut membuat sebuah utas, dan salah satunya bernarasikan Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yang terjadi akibat protes UU Cipta Kerja.
Baca juga: Website Diretas Menjadi Dewan Penghianat Rakyat, Ini Penjelasan Sekjen DPR
Hingga Jumat (9/10/2020), unggahan tersebut menuai banyak respons dari warganet.
Setidaknya, unggahan itu telah di-retweet lebih dari 22.700 kali serta disukai lebih dari 56.000 kali.
"PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!," tulis akun Twitter @PartaiSocmed.
Baca juga: Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal
PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!
— #99 (@PartaiSocmed) October 8, 2020
Baca juga: Viral, Video Truk di Jawa Timur Disebut Tabrak Kerumunan Pebalap Liar dan Dirusak Massa
Lantas, benarkah informasi itu?