Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Tidak hanya penghapusan UMK, ada pula akun di media sosial yang menyebut UU Cipta Kerja menghapus ketentuan upah minimum provinsi (UMP).
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan, ketentuan UMK ada di UU Cipta Kerja.
Akun Facebook Elis Hermayanti pada Selasa (6/10/2020) menulis soal penghapusan UMK dan pemberlakuan UMP. Berikut isi lengkap statusnya:
"UMK akan di hapus,dan di berlakukan UMP..
UMP jabar cuma 1,8????????
Jika pendapatan menurun,otomatis daya beli juga akan menurun,dan pedagang pun akan kena dampak nya..SEMOGA PERJUANGAN KAWAN² BURUH TIDAK SIA²"
Sementara, akun Facebook Dharman Mehra pada Selasa (6/10/2020) melayangkan status mengenai penghapusan UMP dan UMK.
Berikut narasinya:
"Poin ke 2
Ump,Umk di hapus jadi
Gaji sekarang yg tadinya UmR akan kembali seperti semula menjadi 1.800.000/ bulan ????????????
Pekerjaan tidak sesuai di + gaji tidak sesuai
Mendingan mebalu balu eso beli 2 gratis 1 batu khas wawolemo yg momokahi punya"
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menepis anggapan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.
Dia meluruskan bahwa memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di omnibus law UU Cipta Kerja.
Namun, ketentuan UMK tetap masih berlaku.
"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," kata Ida dikutip Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Ida mengklaim, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian dalam skema pengupahan, salah satunya terkait penangguhan upah oleh perusahaan lalu pengupahan di sektor UMKM.
Berdasarkan draf final UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), termuat ketentuan mengenai UMP dan UMK.
Pasal 88C menyebutkan, UMP wajib ditetapkan gubernur. Gubernur juga dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu, yakni pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi di kabupaten/kota tersebut.