Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Benarkah Ketentuan UMK Dihapus?

Kompas.com - 08/10/2020, 11:31 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Tidak hanya penghapusan UMK, ada pula akun di media sosial yang menyebut UU Cipta Kerja menghapus ketentuan upah minimum provinsi (UMP).

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan, ketentuan UMK ada di UU Cipta Kerja.  

Narasi yang Beredar

Akun Facebook Elis Hermayanti pada Selasa (6/10/2020) menulis soal penghapusan UMK dan pemberlakuan UMP. Berikut isi lengkap statusnya:

"UMK akan di hapus,dan di berlakukan UMP..
UMP jabar cuma 1,8????????
Jika pendapatan menurun,otomatis daya beli juga akan menurun,dan pedagang pun akan kena dampak nya..SEMOGA PERJUANGAN KAWAN² BURUH TIDAK SIA²"

Sementara, akun Facebook Dharman Mehra pada Selasa (6/10/2020) melayangkan status mengenai penghapusan UMP dan UMK.

Berikut narasinya:

"Poin ke 2
Ump,Umk di hapus jadi
Gaji sekarang yg tadinya UmR akan kembali seperti semula menjadi 1.800.000/ bulan ????????????
Pekerjaan tidak sesuai di + gaji tidak sesuai
Mendingan mebalu balu eso beli 2 gratis 1 batu khas wawolemo yg momokahi punya"

Status Facebook soal penghapusan UMP dan UMK.Facebook Status Facebook soal penghapusan UMP dan UMK.

Penjelasan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menepis anggapan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.

Dia meluruskan bahwa memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di omnibus law UU Cipta Kerja.

Namun, ketentuan UMK tetap masih berlaku.

"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," kata Ida dikutip Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Ida mengklaim, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian dalam skema pengupahan, salah satunya terkait penangguhan upah oleh perusahaan lalu pengupahan di sektor UMKM.

Berdasarkan draf final UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), termuat ketentuan mengenai UMP dan UMK.

Pasal 88C menyebutkan, UMP wajib ditetapkan gubernur. Gubernur juga dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu, yakni pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi di kabupaten/kota tersebut.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com