Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," demikian bunyi ayat 5 Pasal 88C UU Cipta Kerja.
UMP dan UMK dihitung menggunakan formula perhitungan yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Formula perhitungan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 90B menyebutkan, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar apengusaha dengan pekerja di perusahaan.
Sementara, UU Ketenagakerjaan Pasal 89 menyatakan, upah minimum terdiri atas dua hal. Pertama, UMP atau UMK. Kedua, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi di media sosial bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus dalam UU Cipta Kerja tidak benar. UMK diatur dalam UU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.