Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Benarkah Ketentuan UMK Dihapus?

Kompas.com - 08/10/2020, 11:31 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," demikian bunyi ayat 5 Pasal 88C UU Cipta Kerja.

UMP dan UMK dihitung menggunakan formula perhitungan yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Formula perhitungan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 90B menyebutkan, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar apengusaha dengan pekerja di perusahaan.

Sementara, UU Ketenagakerjaan Pasal 89 menyatakan, upah minimum terdiri atas dua hal. Pertama, UMP atau UMK. Kedua, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi di media sosial bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus dalam UU Cipta Kerja tidak benar. UMK diatur dalam UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com