Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Poin Sorotan dalam UU Cipta Kerja di Luar Klaster Ketenagakerjaan

Kompas.com - 07/10/2020, 18:15 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Kemudian, arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.

Ketentuan-ketentuan tersebut juga berlaku untuk Pemda Kabupaten/Kota dalam menjalankan kewenangannya, tetapi seluruh ketentuan itu dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: KPPOD Kritik Ketentuan Pengalihan Kewenangan Daerah ke Pusat di RUU Cipta Kerja

3. Pendidikan

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/10/2020), Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan Guru (P2G) Satriwan Halim mengecam sikap DPR dan pemerintah yang tetap memasukkan sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Satriwan mengatakan, sektor pendidikan masuk dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 Ayat (1) dalam UU Cipta Kerja yang berbunyi:

"Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini."

Kemudian, Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja berbunyi:

"Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Menurut dia, ketentuan tersebut membuat pemerintah leluasa mengeluarkan kebijakan perizinan usaha di sektor pendidikan

Selain itu, Satriawan juga mempermasalahkan Pasal 1 Ayat (4) dalam UU Cipta Kerja  terkait "Perizinan Berusaha" yaitu, legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Oleh karenanya, ia menilai, sektor pendidikan akan direduksi menjadi aktivitas industri dan ekonomi. 

 Baca juga: PGRI Minta Klaster Pendidikan Tak Masuk dalam RUU Cipta Kerja

(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa, Suhaiela Bahfein, Haryanti Puspa Sari |Editor: Krisiandi, Hilda B Alexander, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com