Ada 36 investor global yang mengeluarkan surat terbuka untuk Indonesia yang menyerukan pemerintah Indonesia agar mendukung konservasi hutan dan lahan gambut.
Selain itu mengambil pendekatan jangka panjang untuk pemulihan pandemi.
"Para investor memperingatkan bahwa dengan membalikkan keuntungan baru-baru ini dalam pengurangan pembakaran, Indonesia dapat melanggar batasan yang sedang dipertimbangkan oleh Uni Eropa atas impor produk yang dihasilkan dari deforestasi," tulis New York Times, 5 Oktober.
Baca juga: 10 Provinsi di Indonesia dengan Kasus Corona Aktif Tertinggi
Selain New York Times, Bloomberg juga menyoroti demo dan pemogokan yang dilakukan para pekerja akibat disahkannya omnibus law UUCipta Kerja. Namun tak banyak menulis kritik terhadap RUU tersebut.
"Undang-Undang baru Indonesia, yang bertujuan untuk menyederhanakan peraturan ketenagakerjaan dan investasi, telah disambut dengan unjuk rasa di pasar lokal dan perhatian dari investor global serta serikat pekerja," tulis Bloomberg, 5 Oktober, dengan judul Indonesia’s Labor Law Sees Stocks Rally as Workers Protest.
Ditulis juga UU itu telah menuai kontroversi sejak diumumkan Presiden Joko Widodo tahun lalu.
Baca juga: Menilik Proyek Food Estate di Indonesia yang Disebut Jokowi dalam Pidato Kenegaraan
Sama seperti New York Times, Bloomberg juga menuliskan tentang desakan investor global pada pemerintah Indonesia.
"Investor global telah memperingatkan bahwa Undang-Undang tersebut dapat berdampak negatif pada deforestasi dan perubahan iklim," tulis Bloomberg, 5 Oktober.
Tak hanya itu, Bloomberg juga menulis salah satu pihak yang pro, yaitu Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Baca juga: Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK, Berikut Cara Klaim Pencairan Saldo JHT di BPJamsostek
Mereka menyambut baik Undang-Undang tersebut karena dapat menjawab dan menyelesaikan berbagai masalah yang menghambat investasi yang akan menciptakan lapangan kerja.
Lalu, menurut ekonom di PT Bahana Sekuritas di Jakarta, UU itu menetapkan proses pengambilan keputusan yang lebih terpusat dan dapat menyederhanakan persyaratan berlapis dan saling bertentangan dari pemerintah pusat dan daerah.
Hal lain yang ditulis Bloomberg adalah tentang dana yang akan disiapkan pemerintah untuk menghilangkan kekhawatiran pekerja atas pengurangan pesangon dan pengenalan kontrak kerja yang tidak terbatas.
Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?
Reuters juga menurunkan berita terkait omnibus law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober, dengan judul Global investors warn Indonesia that jobs bill puts forests at risk.
Dalam berita itu lebih menyoroti tentang para investor global yang khawatir pada keadaan Indonesia dan global.
Para investor mengatakan mereka khawatir Undang-Undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia.
Baca juga: Selain Udang Asal Sulawesi, Ini 5 Hewan di Indonesia yang Terancam Punah
Pada akhirnya akan merusak global karena kehilangan keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.
"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki keprihatinan tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Bill on Job Creation,” kata Peter van der Werf, senior engagement specialist di Robeco dalam Reuters, 5 Oktober.
Surat itu dikirim beberapa jam sebelum UU itu disahkan.
Sebelumnya, para investor juga menuntut Brasil untuk menghentikan melonjaknya deforestasi di hutan hujan Amazon.
Baca juga: Saat Donald Trump dan Hampir 20.000 Pegawai Amazon Terinfeksi Covid-19...