KOMPAS.com - Rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
Sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedangkan, Partai Keadilan Sejahteran dan Partai Demokrat menolak RUU ini.
Pembahasan RUU Cipta Kerja terbilang singkat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain, meskipun di tengah pandemi virus corona.
Baca juga: 7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja
RUU Cipta Kerja menjadi salah satu bagian dari omnibus law, yang mulai akrab di telinga sejak pidato pelantikan Presiden Joko Widodo akhir Oktober tahun lalu.
Undang-undang ini lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi. Omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.
Tiga hal yang disasar pemerintah melalui omnibus law, seperti UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya 74 UU diidentifikasi dan terdampak dari omnibus law.
Lebih lanjut, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI dan 32 Serikat Buruh Akan Mogok Nasional
Proses
Dalam prosesnya, tak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR. Namun, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.
Sektor ketenagakerjaan menjadi salah satu yang diselesaikan melalui omnibus law.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah merencanakan penghapusan skema pemutusan hubungan kerja (PHK), di mana terdapat penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.
Baca juga: Mengenal UU Penanganan Covid-19 yang Digugat Amien Rais, Din Syamsudiin hingga Abdullah Hehamahua