Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standar Masker Ditetapkan, Bagaimana Cara Memperoleh Label SNI?

Kompas.com - 30/09/2020, 17:35 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

1. Mengisi formulir permohonan SPPT SNI

Langkah pertama, Anda harus mengisi formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI.

Untuk mengisi formulir ini, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:

  • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)
  • Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.

Baca juga: Segala Hal yang Perlu Kita Ketahui soal Pentingnya Penggunaan Masker

2. Verifikasi permohonan

Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi permohonan yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Kementerian Perindustrian.

Dalam prosesnya, akan dilakukan terhadap beberapa hal, termasuk jangkauan lokasi audit dan kemampuan dalam memahami bahasa setempat. Biasanya, proses ini akan memakan waktu satu hari.

Setelah verifikasi selesai, Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.

Baca juga: Masih Dibuka, Berikut Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

3. Audit sistem manajemen mutu produsen

Langkah berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Dalam proses ini, akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.

Pada audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang dimiliki.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus dilakukan koreksi dalam waktu maksimal dua bulan.

Baca juga: Menengok Deretan Produk PT Pindad yang Mendunia...

4. Pengujian sampel produk

Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. 

Adapun proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian.

Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini membutuhkan waktu minimal 20 hari kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com