Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/09/2020, 15:12 WIB

KOMPAS.com - Kata kunci "bendera setengah tiang" menjadi salah satu trending topic di Twitter pada hari ini, Rabu (30/9/2020).

Bahasan warganet tentang pengibaran bendera setengah tiang tersebut berkaitan dengan peringatan peristiwa 30 September 1965.

Peristiwa Gerakan 30 September/PKI atau G30S/PKI menjadi salah satu tragedi kelam dalam sejarah bangsa Indonesia.

Baca juga: 5 Fakta Film G30S/PKI, dari Film Wajib Era Soeharto hingga Pecahkan Rekor Penonton

 

Pada 30 September 1965 malam hingga pagi keesokannya, sebanyak tujuh orang perwira TNI dibunuh secara keji. Mereka dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal.

Jenazah ketujuh pahlawan revolusi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Sebagaimana diketahui, pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September setiap tahunnya berkaitan dengan rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober di mana bendera akan dinaikkan satu tiang penuh.

Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, Tragedi G30S/PKI dan Hari Berkabung Nasional

Lantas, bagaimana ketentuan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia?

Bendera setengah tiang

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.

Bendera negara sebagai tanda berkabung ini dikibarkan setengah tiang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+