Bila hasilnya belum sesuai, Anda akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.
Baca juga: Video Viral Sosok Pengisi Suara Berbagai Produk Iklan, Ini Peluang Kerja Voice Over
5. Penilaian sampel produk
Selanjutnya, laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji.
Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan sertifikasi
Setelah semua proses selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji.
Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
Proses penyiapan bahan biasanya memerlukan waktu tujuh hari kerja. Sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Resto KAI Dapatkan Sertifikasi Halal
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai.
Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi kriteria kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.
Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 63 Tahun 2007, perkiraan biaya pengurusan SNI adalah sekitar Rp 10-40 juta.
Baca juga: Daftar 18 Merek Produk Pembersih Rumah Tangga untuk Disinfektan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.