Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status 47.818 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 Dicabut, Kok Bisa?

Kompas.com - 28/09/2020, 15:28 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 47.818 penerima Kartu Prakerja gelombang 5 telah dicabut status kepesertaannya.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pencabutan status karena mereka belum memilih pelatihan pertama.

"Ada 47.818 orang," kata Louisa saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Masih Dibuka, Login www.prakerja.go.id

Dicabut dan di-blacklist

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Dengan ketentuan itu, maka batas waktu maksimal bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 5 untuk memilih pelatihan pertama adalah Minggu (27/9/2020) pukul 23.59 WIB.

Seperti diketahui, sebanyak 800.000 pendaftar gelombang 5 telah dinyatakan lolos.

Apabila status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Louisa mengingatkan, gelombang lain akan kedaluwarsa secara berurutan sesuai dengan pengumuman hasil seleksi setiap gelombang.

Dengan tambahan itu, maka sudah ada 227.818 penerima Kartu Prakerja telah dicabut kepesertaannya dari gelombang 1 hingga gelombang 5.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10, Ini 7 Tahap yang Dilalui jika Lolos

Sosialisasi

Sejak Maret 2020, kata Louisa, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ, dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat apabila memiliki pertanyaan.

Pihak manajemen juga akan mengirimkan SMS pengingat kepada semua penerima tujuh hari sebelum kedaluwarsa (30 hari).

Sementara itu, dalam Pasal 19 juga dikatakan bahwa penerima Kartu Prakerja diberikan dana bantuan untuk pelatihan dengan jangka waktu hingga 15 Desember 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com