Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Syarat Sebuah Hotel Disebut sebagai Bintang 1, 2, 3, 4, atau 5?

Kompas.com - 26/09/2020, 20:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hotel-hotel yang ada di sekitar kita semua memiliki kelasnya masing-masing. Ada hotel melati atau nonbintang, ada juga hotel berbintang, mulai dari bintang 1 hingga 5.

Biasanya, semakin tinggi tingkat bintang yang dimiliki sebuah hotel, tarif sewanya pun semakin mahal.

Hal itu dikarenakan fasilitas yang mereka tawarkan pada konsumen lebih tinggi dari hotel dengan kelas di bawahnya.

Baca juga: Melihat Lebih Jauh tentang Capella Ubud, Hotel Terbaik Dunia 2020

Tapi, apa sebenarnya dasar perhitungan untuk menentukan sebuah hotel tergolong sebagai bintang 1, 2, 3, 4, atau 5?

Ternyata semua itu berdasar pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.

Pada Lampiran II Permen tersebut, disebutkan ada 50 unsur dan 208 sub unsur yang akan dinilai dari sebuah hotel.

Unsur-unsur itu di antaranya meliputi fasilitas-fasilitas yang ada di hotel tersebut: lobi, lorong, area parkir, front desk, kamar mandi, dapur, fasilitas olahraga, bar, dan sebagainya.

Untuk ke 50 unsur dan 208 sub unsur penilaian tersebut secara lengkap dapat dilihat pada link berikut ini.

Baca juga: Daftar BUMN yang Punya Bisnis Hotel

Teknik penilaian

Masing-masing sub unsur, nantinya akan diberi nilai: 1 (kurang), 2 (cukup baik), 3 (baik), 4 (sangat baik), dan 5 (terbaik).

Seluruh nilai yang didapat sebuah hotel nantinya akan dijumlahkan dan dibagi dengan angka 104, sehingga didapatkan hasil 2 sampai 10.

Nilai 2 berarti hotel masuk dalam golongan bintang 1, nilai 3 berarti bintang 2, nilai 5 berarti bintang 3, nilai 7 berarti bintang 4, dan nilai 9 berarti bintang 5.

Misalnya sebuah hotel mendapatkan nilai total 520, maka nilai itu dibagi bilangan pembagi 104 dan akan menghasilkan angka 5, sehingga hotel tersebut akan masuk pada kelas bintang 3.

Baca juga: 10 BUMN yang Miliki Bisnis Hotel, dari Pertamina hingga Krakatau Steel

Tidak melulu harus dibagi dengan bilangan pembagi 104, penentuan bintang sebuah hotel juga bisa dilihat dari rentang total nilai yang didapat.

208-292 : Bintang 1
312-500 : Bintang 2
520-708 : Bintang 3
728-916 : Bintang 4
>= 936   : Bintang 5

Baca juga: Viral Hotel Del Luna, Mengapa Banyak Orang Kecanduan Nonton Drama Korea?

Pada rentang nilai tersebut dapat dilihat ada interval masing-masing 20 poin, di batas bawah dan atas.

Fungsinya, hotel yang perolehan nilainya ada di angka interval, misalnya memiliki nilai 710, maka akan dimasukkan ke kelas 3 bukan 4.

Tapi, hotel yang bersangkutan akan diberi waktu selama 6 bulan untuk memperbaiki aspek-aspek yang dimiliki sehingga mencapai nilai yang lebih tinggi dan bisa digolongkan pada kelas bintang di atasnya.

Jika setelah 6 bulan dan nilai tetap tidak bertambah, maka hotel yang bersangkutan akan tetap dikategorikan sebagai bintang di bawahnya.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Belasan Jemaah Haji Meninggal dalam Kebakaran Hotel di Madinah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com