Sebab, uang rupiah dalam penggunaannya dilindungi undang-undang.
"Namun, kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah, karena rupiah dilindungi oleh UU, masyarakat juga dilarang untuk merusak (atau merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara) sesuai Pasal 25," ujar Onny.
Baca juga: Kisah Menarik di Balik Album Ikonik The Beatles Abbey Road
Di sisi lain, uang pecahan Rp 75.000 ini memiliki daya tarik tersendiri.
Sebab, uang Rp 75.000 dicetak secara terbatas, yakni sebanyak 75 juta lembar dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kendati begitu, kehadiran uang ini menjadi incaran warga Indonesia, termasuk kolektor uang kuno.
Pada bagian belakang uang tersebut, tampak berbagai macam gambar baju adat Indonesia.
Sisi menarik lain dari uang Rp 75.000 yakni penyimpanannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Adapun penyimpanan paling sederhana dan aman yakni dengan dimasukkan ke plastik atau bingkai.
Baca juga: Lolos Kartu Prakerja, Apakah Sisa Saldo Uang Pelatihan Bisa Dicairkan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.