Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Apa yang Memberatkan Pemerintah?

Kompas.com - 25/09/2020, 19:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Itu bisa membawa dari krisis kesehatan menjadi krisi politik. Ongkosnya tidak hanya nyawa, tetapi juga ongkos sosial dan politik. Nyawa saja itu sudah melampaui segalanya," kata dia.

"Golput sudah bisa diprediksikan akan tinggi, kualitas pemilu rendah, kualitas demokrasi juga buruk," lanjutnya.

Baca juga: Jadi Calon Wali Kota Solo, Berapa Harta Kekayaan Gibran?

Dilematis

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengatakan, pemerintah berada dalam situasi dilematis terkait pelaksanaan Pilkada tahun ini.

Pasalnya, posisi pelaksana tugas (Plt) pemimpin daerah dinilai tidak akan berjalan optimal dan menimbulkan masalah lain.

"Karena memang pilkada langsung maka kemudian ada posisi Plt. Itu kewenangannya terbatas, durasinya juga terbatas karena enggak bisa 5 tahun," kata Aditya, dihubungi secara terpisah, Jumat.

Baca juga: Bagaimana Cara Membedakan Flu dengan Covid-19?

"Sementara kita berada pada posisi ketidakpastian karena pandemi. Kita tidak tahu kapan pandemi ini selesai," lanjutnya.

Jika memang keputusan politik sudah bulat untuk tetap melanjutkan Pilkada 2020, Aditya menyarankan harus ada persyaratan yang kuat, yaitu larangan semua bentuk kerumunan massa.

Sayangnya, aturan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tidak mendukung untuk itu. Selain itu, sanksi yang ada terkait pelanggar protokol kesehatan juga belum jelas.

Baca juga: Sudah Tahu Aturan Pilkada Saat Pandemi? Ini Bedanya dari Tahun Lalu

Soal usulan diskualifikasi peserta Pilkada karena melanggar protokol kesehatan, Aditya menyebut konteksnya rumit.

Pasalnya, dalam Undang-Undang Pilkada hanya disebutkan sanksi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, misalnya manipulasi suara dan politik uang.

Sementara kondisi saat ini, Pilkada menghadapi dua potensi pelanggaran, yaitu protokol kesehatan dan pelanggaran apa pun yang domainnya pemilu.

"Artinya dalam situasi Pilkada di masa pandemi, harus mendifinisikan pelanggaran bukan hanya semata-mata soal Pilkada saja, tapi juga persoalan protokol kesehatan," tutur dia.

Baca juga: Perjuangan Manusia Terberat di Dunia 2017 Sembuh dari Covid-19...

Kendati demikian, ia menganggap pendiskualifikasian peserta Pilkada karena tidak memperhatikan protokol kesehatan sah-sah saja.

Sebab, hal itu menunjukkan bahwa calon kepala daerah itu tidak punya sanse of crisis dan pandangan bagaimana mengatasi persoalan-persoalan mencakup krisis.

"Jadi tidak layak aja menurut saya dijadikan calon. Artinya sekarang berani enggak untuk memberikan sanksi itu di level paling tinggi," tutupnya.

Baca juga: Melihat Peluang Gibran di Pilkada Solo 2020...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kampanye Pilkada 2020, Sanksi jika Nekat Gelar Konser

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tren
Bagi-bagi Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Bagi-bagi Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Tren
Ada Kontes Penamaan 'Bulan Semu' Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Ada Kontes Penamaan "Bulan Semu" Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Tren
Menkominfo Turut Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi 'Online', Apa Katanya?

Menkominfo Turut Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi "Online", Apa Katanya?

Tren
Cara Melihat Instagram Stories Orang Lain Tanpa Diketahui Pemilik Akun

Cara Melihat Instagram Stories Orang Lain Tanpa Diketahui Pemilik Akun

Tren
PPDB DKI Jakarta 2024: Link, Jadwal, Cara Daftar, dan Cara Cek Hasilnya

PPDB DKI Jakarta 2024: Link, Jadwal, Cara Daftar, dan Cara Cek Hasilnya

Tren
Jadwal Libur Sekolah Juni 2024, Ada Idul Adha dan Kenaikan Kelas

Jadwal Libur Sekolah Juni 2024, Ada Idul Adha dan Kenaikan Kelas

Tren
Pukul Anjing K9 untuk Didisiplinkan, Bolehkah?

Pukul Anjing K9 untuk Didisiplinkan, Bolehkah?

Tren
Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Tren
Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Tren
Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Tren
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Tren
Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com