Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/09/2020, 19:05 WIB

KOMPAS.com - Hari ini, Minggu (6/9/2020) merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020. Berbeda dari sebelumnya, tahun ini Pilkada akan berlangsung di tengah pandemi.

Karena pandemi juga, Pilkada yang semula akan digelar pada 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Perjalanan Kasus Virus Corona di Indonesia...

PKPU tersebut menyisipkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada untuk mencegah penularan Covid-19 meluas.

Setelah itu KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas aturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pilkada 2020 kali ini disebut sebagai Pemilihan Serentak Lanjutan. Ada sejumlah aturan yang membedakannya dengan tahun lalu.

Baca juga: Langkah Mulus Gibran dalam Pencalonan Pilkada Solo 2020...

Berikut ini aturan Pilkada 2020 hingga menjelang pelaksanaan pilkada.

Pra pendaftaran

Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Teguh Prakosa (kiri) mengayuh sepeda ontel menuju kantor KPU Solo untuk melakukan pendaftaran Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2020 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020). Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa yang diusung PDI Perjuangan resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Solo sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020.ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Teguh Prakosa (kiri) mengayuh sepeda ontel menuju kantor KPU Solo untuk melakukan pendaftaran Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2020 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020). Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa yang diusung PDI Perjuangan resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Solo sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020.

Menurut PKPU 10/2020, ada 3 pasal yang diselipkan di antara pasal 50 dan 51. Pasal 50A mengatur mengenai kewajiban melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk bakal pasangan calon.

Hasilnya diserahkan pada saat pendaftaran bakal calon.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+