KOMPAS.com - Hari ini, Minggu (6/9/2020) merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020. Berbeda dari sebelumnya, tahun ini Pilkada akan berlangsung di tengah pandemi.
Karena pandemi juga, Pilkada yang semula akan digelar pada 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Perjalanan Kasus Virus Corona di Indonesia...
PKPU tersebut menyisipkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada untuk mencegah penularan Covid-19 meluas.
Setelah itu KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas aturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pilkada 2020 kali ini disebut sebagai Pemilihan Serentak Lanjutan. Ada sejumlah aturan yang membedakannya dengan tahun lalu.
Baca juga: Langkah Mulus Gibran dalam Pencalonan Pilkada Solo 2020...
Berikut ini aturan Pilkada 2020 hingga menjelang pelaksanaan pilkada.
Menurut PKPU 10/2020, ada 3 pasal yang diselipkan di antara pasal 50 dan 51. Pasal 50A mengatur mengenai kewajiban melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk bakal pasangan calon.
Hasilnya diserahkan pada saat pendaftaran bakal calon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.