Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta, Berikut Jadwal Perjalanan Kereta Bandara Soetta Mulai 21 September

Kompas.com - 19/09/2020, 18:45 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Ketentuan bagi calon penumpang

Sementara itu, ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung KA Bandara sebagai berikut.

1. Wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan.

2. Wajib menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas.

3. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan naik kereta.

Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?

4. Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket secara online melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink.

5. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah.

6. Lapor ke petugas jika merasa dan tidak sehat dan apabila calon penumpang/ penumpang tersebut memiliki gejala mirip Covid-19 ke nomor layanan 112, 081-112-112-112 atau 081-388-376-955 ( Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta).

Baca juga: Menilik Efektivitas Penggunaan Kacamata dalam Menangkal Covid-19

Penumpang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tak bisa melakukan perjalanan dengan KA Bandara dan tiket dapat dibatalkan.

Pembatalan tiket dilakukan dengan ketentuan berikut:

1. Penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai formulir yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan.

2. Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat info@railink.co.id dengan melengkapi data nama lebgkap, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank.

3. Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) di luar bea pesan.

4. Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender.

Baca juga: Tetangga Terkena Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com