KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan telah diterbitkan.
Aturan tersebut diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 14 Agustus 2020.
"Iya, betul (aturan sepeda). Ditetapkan 14 Agustus, dan diundangkan 25 Agustus," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Peraturan tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Permenhub tersebut mengatur sejumlah hal, mulai dari kelengkapan sepeda, ketentuan yang harus dipatuhi oleh pesepeda, dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda.
Mengutip Bab II Pasal 8, ada enam larangan bagi para pesepeda yang berkendara di jalan, yaitu:
1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
4. Menggunakan payung saat berkendara
5. Berdampingan dengan kendaraan lain
6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda
Baca juga: Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda
Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:
Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Tidak hanya mengatur pesepeda, Permenhub tersebut juga mengatur soal kelengkapan penunjang keselamatan yang harus ada pada sepeda.
Pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, pada Pasal 4, dijelaskan lebih lanjut terkait penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Serta, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu.
Kondisi tertentu yang dimaksudkan yakni jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, atau berkabut.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Aturan Konversi Sepeda Motor ke Tenaga Listrik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.