Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Larangan bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan

Kompas.com - 18/09/2020, 10:10 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan telah diterbitkan.

Aturan tersebut diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 14 Agustus 2020.

"Iya, betul (aturan sepeda). Ditetapkan 14 Agustus, dan diundangkan 25 Agustus," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Peraturan tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Permenhub tersebut mengatur sejumlah hal, mulai dari kelengkapan sepeda, ketentuan yang harus dipatuhi oleh pesepeda, dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda.

Larangan bagi pesepeda

Mengutip Bab II Pasal 8, ada enam larangan bagi para pesepeda yang berkendara di jalan, yaitu:

1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

4. Menggunakan payung saat berkendara

5. Berdampingan dengan kendaraan lain

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda

Baca juga: Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Ketentuan untuk pesepeda

Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:

  • Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
  • Menggunakan alas kaki
  • Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
  • Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
  • Memberikan prioritas pada pejalan kaki
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
  • Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi 

Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Kelengkapan sepeda

Tidak hanya mengatur pesepeda, Permenhub tersebut juga mengatur soal kelengkapan penunjang keselamatan yang harus ada pada sepeda.

Pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:

  1. Spakbor
  2. Bel
  3. Sistem rem
  4. Lampu
  5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
  6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
  7. Pedal

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, pada Pasal 4, dijelaskan lebih lanjut terkait penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Serta, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksudkan yakni jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, atau berkabut.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Aturan Konversi Sepeda Motor ke Tenaga Listrik

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejarah pajak sepeda di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com