Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Larangan bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan

Kompas.com - 18/09/2020, 10:10 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan telah diterbitkan.

Aturan tersebut diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 14 Agustus 2020.

"Iya, betul (aturan sepeda). Ditetapkan 14 Agustus, dan diundangkan 25 Agustus," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Peraturan tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Permenhub tersebut mengatur sejumlah hal, mulai dari kelengkapan sepeda, ketentuan yang harus dipatuhi oleh pesepeda, dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda.

Larangan bagi pesepeda

Mengutip Bab II Pasal 8, ada enam larangan bagi para pesepeda yang berkendara di jalan, yaitu:

1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

4. Menggunakan payung saat berkendara

5. Berdampingan dengan kendaraan lain

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda

Baca juga: Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Ketentuan untuk pesepeda

Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:

  • Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
  • Menggunakan alas kaki
  • Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
  • Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
  • Memberikan prioritas pada pejalan kaki
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
  • Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi 

Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Kelengkapan sepeda

Tidak hanya mengatur pesepeda, Permenhub tersebut juga mengatur soal kelengkapan penunjang keselamatan yang harus ada pada sepeda.

Pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:

  1. Spakbor
  2. Bel
  3. Sistem rem
  4. Lampu
  5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
  6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
  7. Pedal

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, pada Pasal 4, dijelaskan lebih lanjut terkait penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Serta, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksudkan yakni jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, atau berkabut.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Aturan Konversi Sepeda Motor ke Tenaga Listrik

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejarah pajak sepeda di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com